BAB I
PENDAHULUAN
Oleh : Elly Nur Lailly E P
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan dihampir semua aspek
kehidupan manusia dimana berbagai permasalahan hanya dapat dipecahkan kecuali
dengan upaya penguasaan dan peningkatan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Selain bermanfaat bagi kehidupan manusia disatu sisi perubahan tersebut juga
telah membawa manusia ke dalam era persaingan global yang semakin ketat. Agar
mampu berperan dalam persaingan global, maka kita perlu terus mengembangkan dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.
Peningkatan
kualitas sumber daya manusia bisa dilakukan salah satunya dengan cara
peningkatan kualitas pendidikan sumber daya manusia. Peningkatan kualitas
pendidikan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan
kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Menyadari pentingnya proses
peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pemerintah bersama kalangan
swasta bersama-sama telah dan terus berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui
berbagai usaha pembangunan pendidikan
yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan
perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan,
pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga
kependidikan lainnya.
Berbicara mengenai kualitas sumber daya
manusia, pendidikan memegang peran yang sangat penting dalam proses peningkatan
kualitas sumber daya manusia. Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran
agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Secara fungsional, pendidikan pada dasarnya ditujukan untuk menyiapkan manusia
menghadapi masa depan agar hidup lebih sejahtera, baik sebagai individu maupun
secara kolektif sebagai warga masyarakat, bangsa maupun antar bangsa.
Berdasarkan
fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No.20 Tahun 2003
(Sisdiknas, pasal 3). Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak
mulia,sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Pada era
sekarang, yang sering disebut era globalisasi, institusi pendidikan formal
mengemban tugas penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia
yang berkualitas dimasa depan. Untuk menyiapkan sumber daya manusia yang
berkualitas dimasa depan diperlukan pendidik.
Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 thn 2003, PSL 39 (2)). Pada
undang-undang yang sama pasal 1 menyatakan pendidik adalah tenaga kependidikan
yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Di lingkungan pendidikan persekolahan
(education as schooling) ini, guru profesional memegang kunci utama bagi
peningkatan mutu sumber daya manusia masa depan itu. Guru harus berkualitas
menurut standar tertentu. Bukti kualitas menurut standar tertentu yang menjamin
seseorang dapat dikatakan sebagai guru profesional adalah selembar sertifikat.
Pemerolehan sertifikat sebagai guru profesional harus melalui dan lulus uji
kompetensi guru. Ada kriteria utama yang menjadi syarat untuk sampai kepada
maksud tersebut. Pada PP RI No. 19 Tahun
2005 disebutkan bahwa pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.
Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b.
Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan; dan
c.
Sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.
Pada kenyataan dilapangan latar
belakang pendidikan guru SMK belum sepenuhnya sesuai dengan aturan pada PP RI
No.19 tahun 2005, masih banyak guru SMK yang latar belakang pendidikannya tidak
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Oleh sebab itu penulis ingin
menjabarkan sedikit tentang penyimpangan-penyimpangan kualifikasi pendidik yang
masih jauh dari standart linier yang telah ditetapkan pemerintah.
BAB II
ISI
A.
PENDIDIK
Pasal-pasal
dalam PP RI No. 19 tahun 2005 yang mengatur tentang pendidikan adalah pasal 28
sampai dengan 34. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksud
dalam pernyataan tersebut adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi
oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat
keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kualifikasi
akademik pendidik pada jenjang pendidikan SMK menurut PP RI No.19 tahun 2005 adalah
:
a.
Kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b.
Latar belakang
pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran
yang diajarkan; dan
c.
Sertifikat profesi guru
untuk SMK/MAK.
Tugas
utama seorang pendidik pada hakikatnya berbicara tentang bagaimana
mempersiapkan generasi di masa depan. Maju mundurnya suatu negara di masa
depan, dapat dilihat dan diukur dari bagaimana negara tersebut mempersiapkan
generasinya di masa depan. Dan yang memiliki peranan penting dalam hal ini adalah
kualitas para pendidik di negara tersebut. Melihat posisi strategis tersebut,
pendidik sudah seharusnya diisi oleh orang-orang berkualitas dibidangnya pula.
B.
PROFESI
DAN PROFESIONALISME GURU
Guru
profesional memiliki kemampuan mengorganisasikan lingkungan belajar yang
produktif. Kata “profesi” secara terminologi diartikan suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada
pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kamampuan mental yang dimaksudkan di
sini adalah ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk
melakukan perbuatan praktis.
Kata
profesional berarti sering diartikan sifat yang ditampilkan oleh seorang
penyandang profesi, berikut implikasinya dikaitkan dengan kebutuhan hidupnya. Dalam
UU No. 14 tahun 2005, kata profesional diartikan sebagai pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Profesionalisme
berasal dari kata bahasa Inggris professionalism
yang berarti sifat profesional. Profesionalisasi merupakan proses peningkatan
kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai
kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh
profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu
peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis.
Peningkatan
status dan peningkatan kemampuan praktis ini harus sejalan dengan tuntutan
tugas yang diemban sebagai guru. Sebagi tenaga profesional, guru dituntut
memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program
pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat.
Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan
melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru yang
dilakukan adalah pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi
pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi
professional. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud meliputi penugasan,
kenaikan pangkat, dan promosi.
Pembinaan Profesi Guru
a. Kompetensi
Paedagogik
Dengan Kemampuan paedagogik disebut juga kemampuan
dalam pembelajaran atau pendidikan yang memuat pemahaman akan sifat, ciri anak
didik dan perkembangannya, mengerti beberapa konsep pendidikan yang berguna
untuk membantu siswa, menguasai beberapa metodologi mengajar yang sesuai dengan
bahan dan perkambangan siswa, serta menguasai sistem evaluasi yang tepat dan
baik yang pada gilirannya semakin meningkatkan kemampuan siswa. Sangat
jelas bahwa guru perlu mengenal anak didiknya. Guru diharapkan memahami
sifat-sifat, karakter, tingkat pemikiran, perkembangan fisik dan psikis anak
didik. Dengan mengerti hal-hal tersebut guru dapat dengan mudah mengerti
kesulitan dan kemudahan anak didik dalam belajar dan mengembangkan diri. Dengan
demikian guru akan lebih mudah membantu siswa berkembang. Untuk itu diperlukan
pendekatan yang baik, tahu ilmu psikologi anak dan perkembangan anak, dan tahu
bagaimana perkembangan pengetahuan anak.
b. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah
kecakapan/kemampuan/wewenang yang berkaitan erat dengan tingah laku pribadi
guru itu sendiri yang memiliki nilai-nilai luhur sehingga terlihat dari
perilakunya sehari-hari. Fungsi dari kompetensi kepribadian yang dimiliki guru
adalah memberikan bimbingan dan contoh teladan, mengembangkan kreatifitas dan
memotivasi belajar siswanya. Seperti peribahasa jawa bahwa guru itu “digugu lan
ditiru”. Guru perlu memposisikan diri sebagai teladan bagi anak didiknya.
Karena sebagai teladan guru harus menunjukan sifat-sifat yang baik. Semua
pendidikan pada dasarnya mengajarkan untuk berperilaku yang baik. Tetapi ada
perbedaan antara tenaga pendidik yang latar belakang pendidikannya berasal dari
keguruan dan nonkeguruan. Seorang guru dituntut
untuk menjadi panutan anak didiknya.
c. Kompetensi
Sosial
Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan
masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif.
Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama,
bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Seorang guru harus
bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin,
agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Beradaptasi di tempat bertugas
di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan
dan tulisan atau bentuk lain.
d. Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional yaitu kemampuan yang harus
dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Sedangkan
menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam.
Gumelar dan Dahyat dalam Aan Nur Efendi merujuk pada
pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi
profesional guru mencakup kemampuan dalam hal :
1) Mengerti
dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan
sebagainya.
2) Mengerti
dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku
peserta didik.
3) Mampu
menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya.
4) Mengerti
dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai.
5) Mampu
menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain.
6) Mampu
mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
7) Mampu
melaksanakan evaluasi belajar
8) Mampu
menumbuhkan motivasi peserta didik.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar dalam situs yang
sama mengemukakan kemampuan profesional mencakup :
1)
Penguasaan pelajaran
yang terkini atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan
konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut.
2)
Penguasaan dan
penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
3)
Penguasaan
proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
Sedangkan Arikunto mengemukakan kompetensi
profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam
tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta
penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode
yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai
peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam
mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh siswa
sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui
latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus. Dalam
melaksakan proses pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan
berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru
menciptakan suasana yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati,
mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu
guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga
terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar
sambil bermain, sesuai kontek materinya. Di dalam pelaksanaan proses
pembelajaran, guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai
ilmu keguruan. Misalnya bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian,
kerja kelompok, korelasi dan prinsip-prinsip lainnya. Dalam hal evaluasi, secara
teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang
ingin diukurnya.
C.
PENYIMPANGAN
YANG TERJADI DI SMK
Guru
yang ada di sekolah seharusnya latar belakang pendidikannya sesuai dengan
bidang mengajarnya. Hal ini bertujuan agar guru menguasai materi dan lebih
paham tentang ilmu yang disampaikan. Selain itu, guru yang berasal dari lulusan
keguruan tentu telah memiliki kompetensi-kompetensi yang memang seharusnya
dikuasai ketika menyampaikan materi kepada siswa-siswanya dan ketika berinteraksi
dengan siswa maupun orang-orang di sekitarnya. Oleh sebab itu, sangat
disayangkan apabila guru-guru yang ada di sekolah dipilih bukan dari lulusan
keguruan.
Sebenarnya
pemerintah sudah mengupayakan solusi dengan ditetapkannya PP RI No. 19 Tahun
2005 tentang latar belakang pendidikan guru.
Kami
mengambil sample SMK N 5 Surakarta sebagai percontohan masalah di atas. Dalam
fakta lapangan banyak guru yang kualifikasinya menyimpang dari standart linier
pendidik berdasarkan PP No 14 tahun 2005 pasal 10. Data tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan di SMK Negeri 5 Surakarta dapat dilihat pada tabel dibawah
ini.
Tabel 1. Tenaga Pendidik SMK Negeri 5 Surakarta
Tabel 2. Tenaga Kependidikan SMK
Negeri 5 Surakarta
Tenaga
pendidikan dan Kependidikan di SMK Negeri 5 Surakarta berjumlah 199 orang. Guru
normative dan adaptif berjumlah 81 orang, yang PNS 69 orang dan non-PNS 12
orang. Pegawai tata usaha atau karyawan berjumlah 35 orang, yang PNS 5 orang
dan non-PNS 30 orang. Sedangkan, total guru teknik kejuruan berjumlah 86 orang.
Guru kejuruan teknik otomotif berjumlah 14 orang, PNS semua. Guru kejuruan
teknik mesin berjumlah 19, yang PNS 16 dan non-PNS 3 orang. Guru kejuran teknik
bangunan berjumlah 14, yang PNS 12 orang dan non PNS 2 orang. Guru kejuruan
teknik Ketenagaan kelistrikan berjumlah 14 orang, PNS semua. Guru kejuruan
teknik Elektronika berjumlah 15 orang, PNS semua. Guru kejuruan teknik RPL
berjumlah 10 orang, yang PNS 3 orang dan non-PNS 7 orang. Rata-rata jenjang
pendidikan seluruh guru adalah S1 (Sarjana) baik guru normative adaptif maupun
guru produktif.
Dari
jumlah diatas masih ada 10% guru yang menyimpang dari kualifikasi pendidikan
dan mengajarnya belum sesuai dengan bidang lulusannya. Sebagai contoh masih ada
guru lulusan teknik murni mengajar sebagai guru di SMK 5 Surakarta. Ada pula
guru dengan lulusan pendidikan teknik mesin, namun mengajar sebagai guru
otomotif.
Untuk
lebih jelasnya dapat dilihat pada diagram berikut.
Contoh
kasus lain yang diambil dari situs Radar Lampung, sebanyak 40 persen guru SMK
di Lampung belum memenuhi kualifikasi pendidikan secara linier atau sesuai
dengan kompetensi jurusan yang diajarnya. Menurut Ketua Musyawarah Kerja Kepala
Sekolah Menengah Kejuruan (MKKSMK) Djumadi, S.Pd., ke-40% guru tersebut di
antaranya dari alih fungsi jurusan.
Kepala
SMK 2 Mei Lampung ini juga mengakui jika SMK-SMK di Lampung masih banyak yang
kekurangan SDM guru. Kurangnya SDM guru SMK disebabkan karena perekrutannya
dari pemerintah daerah juga masih kurang.
Selain
itu di Lampung belum ada perguruan tinggi yang khusus mencetak tenaga guru SMK.
Selama ini yang sudah ada baru di Universitas Negeri Yogyakarta, Institut
Negeri Jakarta, UPI Bandung, IKIP Padang, IKIP Malang, dan UNS.
Persoalan
lain minimnya SDM guru yang sesuai kualifikasinya di SMK karena banyak lulusan
dari keguruan SMK lebih memilih bekerja di industri ketimbang menjadi guru SMK.
Hal ini disebabkan karena tingkat kesejahteraan yang diperoleh dari industri
berlipat per bulannya.
D.
STRATEGI
PENINGKATAN MUTU GURU
Lahirnya
UU No. 14 Tahun 2005 merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan mutu guru,
sekaligus diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Di dalam
UU ini diamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kebijakan prioritas dalam rangka
pemberdayaan guru saat ini adalah meningkatan kualifikasi, peningkatan kompetensi,
sertifikasi guru, pengembangan karir, penghargaan dan perlindungan, perencanaan
kebutuhan guru, tunjangan guru, dan maslahat tambahan.
Sejalan
dengan itu, ke depan beberapa kebijakan yang digariskan untuk meningkatkan mutu
pendidikan pada umumnya dan meningkatkan mutu guru khususnya, antara lain
mencakup hal-hal berikut ini. Pertama, melakukan pendataan, validasi data,
pengembangan program dan sistem pelaporan pembinaan profesi pendidik melalui
jaringan kerja dengan P4TK, LPMP, dan Dinas Pendidikan. Kedua, mengembangkan
model penyiapan dan penempatan pendidik untuk daerah khusus melalui pembentukan
tim pengembang dan survey wilayah. Ketiga, menyusun kebijakan dan mengembangkan
sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan
tim pengembang dan program rintisan pengelolaan pendidik. Keempat, meningkatkan
kapasitas staf dalam perencanaan dan evaluasi program melalui pelatihan,
pendidikan lanjutan dan rotasi. Kelima, mengembangkan sistem layanan pendidik
untuk pendidikan layanan khusus melalui kerja sama dengan LPTK dan lembaga
terkait lain. Keenam, melakukan kerja sama antar lembaga di dalam dan di luar
negeri melalui berbagai program yang bermanfaat bagi pengembangan profesi
pendidik. Ketujuh, mengembangkan sistem dan pelaksanaan penjaminan mutu
pendidikan melalui pembentukan tim pengembang dan tim penjamin mutu pendidikan.
Kedelapan, menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik
secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program
rintisan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.
Jika
satu sekolah saja masih banyak penyimpangan kualifikasi pendidikan seperti pada
SMK N 5 Surakarta, bagaimana dengan sekolah lain dalam satu kota. Semestinya
jika ingin mencetak peserta didik yang berkualitas harus ditunjang dengan guru
yang berkualitas.
Maka
dari itu pemerintah seharusnya tegas dalam menerapkan undang-undang system
pendidikan nasional. Sehingga tercetak
kualitas tenaga pendidik yang sesuai
dengan UU No. 14 Tahun 2005 dan akan menghasilkan SDM yang berkualitas. Karena
SDM yang berkualitas terbentuk dari guru yang berkualitas pula.
Jadi
dibutuhkan juga penyetaraan kualifikasi pendidikan. Penyetaraan kualifikasi
pendidikan bertujuan untuk menempuh pendidikan yang sesuai dengan bidangnya di
satuan pendidikan SMK.
Solusi
lain yang dapat diambil misalnya pendidik yang berasal dari lulusan nonkeguruan
dipindah tugaskan di kantor sebagai staff pendidikan atau pensiun dini.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Tugas
seorang pendidik adalah mempersiapkan generasi di masa depan. Jadi yang
menentukan keberhasilan di masa depan adalah pendidik yang berkualitas dalam
arti pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis. Dalam
hal ini dibutuhkan tenaga pendidik yang berkualitas berdasarkan undang –
undang.
Pemerintah
akan terus berusaha meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru. Hal ini
sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005, bahwa kompetensi guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Penyetaraan
kualifikasi pendidikan bertujuan untuk menempuh pendidikan yang sesuai dengan
bidangnya disatuan pendidikan SMK. Selain itu pendidik yang berasal dari
lulusan nonkeguruan dipindah tugaskan di kantor sebagai staff pendidikan atau
pensiun dini.
DAFTAR PUSTAKA
http://smkn5-solo.blogspot.com/2009/11/guru-smkn-5-surakarta-staf-karyawan.html
(diakses : Rabu, 21 November 2012, 14.08 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar