Different Types Of Peace Symbol

Selasa, 20 Mei 2014

Kualitas Tenaga Pendidik Ditinjau dari KualifikaPendidikan secara Linier

BAB I
PENDAHULUAN
Oleh : Elly Nur Lailly E P

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan dihampir semua aspek kehidupan manusia dimana berbagai permasalahan hanya dapat dipecahkan kecuali dengan upaya penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain bermanfaat bagi kehidupan manusia disatu sisi perubahan tersebut juga telah membawa manusia ke dalam era persaingan global yang semakin ketat. Agar mampu berperan dalam persaingan global, maka kita perlu terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia bisa dilakukan salah satunya dengan cara peningkatan kualitas pendidikan sumber daya manusia. Peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pemerintah bersama kalangan swasta bersama-sama telah dan terus berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
 Berbicara mengenai kualitas sumber daya manusia, pendidikan memegang peran yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia.  Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Secara fungsional, pendidikan pada dasarnya ditujukan untuk menyiapkan manusia menghadapi masa depan agar hidup lebih sejahtera, baik sebagai individu maupun secara kolektif sebagai warga masyarakat, bangsa maupun antar bangsa.
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No.20 Tahun 2003 (Sisdiknas, pasal 3). Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pada era sekarang, yang sering disebut era globalisasi, institusi pendidikan formal mengemban tugas penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas dimasa depan. Untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dimasa depan diperlukan pendidik.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 thn 2003, PSL 39 (2)). Pada undang-undang yang sama pasal 1 menyatakan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
 Di lingkungan pendidikan persekolahan (education as schooling) ini, guru profesional memegang kunci utama bagi peningkatan mutu sumber daya manusia masa depan itu. Guru harus berkualitas menurut standar tertentu. Bukti kualitas menurut standar tertentu yang menjamin seseorang dapat dikatakan sebagai guru profesional adalah selembar sertifikat. Pemerolehan sertifikat sebagai guru profesional harus melalui dan lulus uji kompetensi guru. Ada kriteria utama yang menjadi syarat untuk sampai kepada maksud tersebut. Pada  PP RI No. 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. Sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.
            Pada kenyataan dilapangan latar belakang pendidikan guru SMK belum sepenuhnya sesuai dengan aturan pada PP RI No.19 tahun 2005, masih banyak guru SMK yang latar belakang pendidikannya tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Oleh sebab itu penulis ingin menjabarkan sedikit tentang penyimpangan-penyimpangan kualifikasi pendidik yang masih jauh dari standart linier yang telah ditetapkan pemerintah.



BAB II
ISI

A.    PENDIDIK
Pasal-pasal dalam PP RI No. 19 tahun 2005 yang mengatur tentang pendidikan adalah pasal 28 sampai dengan 34. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksud dalam pernyataan tersebut adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kualifikasi akademik pendidik pada jenjang pendidikan SMK menurut PP RI No.19 tahun 2005 adalah :
a.       Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b.      Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c.       Sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.

Tugas utama seorang pendidik pada hakikatnya berbicara tentang bagaimana mempersiapkan generasi di masa depan. Maju mundurnya suatu negara di masa depan, dapat dilihat dan diukur dari bagaimana negara tersebut mempersiapkan generasinya di masa depan. Dan yang memiliki peranan penting dalam hal ini adalah kualitas para pendidik di negara tersebut. Melihat posisi strategis tersebut, pendidik sudah seharusnya diisi oleh orang-orang berkualitas dibidangnya pula.




B.     PROFESI DAN PROFESIONALISME GURU
Guru profesional memiliki kemampuan mengorganisasikan lingkungan belajar yang produktif. Kata “profesi” secara terminologi diartikan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kamampuan mental yang dimaksudkan di sini adalah ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.
Kata profesional berarti sering diartikan sifat yang ditampilkan oleh seorang penyandang profesi, berikut implikasinya dikaitkan dengan kebutuhan hidupnya. Dalam UU No. 14 tahun 2005, kata profesional diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris professionalism yang berarti sifat profesional. Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis.
Peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis ini harus sejalan dengan tuntutan tugas yang diemban sebagai guru. Sebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru yang dilakukan adalah pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Pembinaan Profesi Guru
a.       Kompetensi Paedagogik
Dengan Kemampuan paedagogik disebut juga kemampuan dalam pembelajaran atau pendidikan yang memuat pemahaman akan sifat, ciri anak didik dan perkembangannya, mengerti beberapa konsep pendidikan yang berguna untuk membantu siswa, menguasai beberapa metodologi mengajar yang sesuai dengan bahan dan perkambangan siswa, serta menguasai sistem evaluasi yang tepat dan baik yang pada gilirannya semakin meningkatkan kemampuan siswa. Sangat jelas bahwa guru perlu mengenal anak didiknya. Guru diharapkan memahami sifat-sifat, karakter, tingkat pemikiran, perkembangan fisik dan psikis anak didik. Dengan mengerti hal-hal tersebut guru dapat dengan mudah mengerti kesulitan dan kemudahan anak didik dalam belajar dan mengembangkan diri. Dengan demikian guru akan lebih mudah membantu siswa berkembang. Untuk itu diperlukan pendekatan yang baik, tahu ilmu psikologi anak dan perkembangan anak, dan tahu bagaimana perkembangan pengetahuan anak.
b.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kecakapan/kemampuan/wewenang yang berkaitan erat dengan tingah laku pribadi guru itu sendiri yang memiliki nilai-nilai luhur sehingga terlihat dari perilakunya sehari-hari. Fungsi dari kompetensi kepribadian yang dimiliki guru adalah memberikan bimbingan dan contoh teladan, mengembangkan kreatifitas dan memotivasi belajar siswanya. Seperti peribahasa jawa bahwa guru itu “digugu lan ditiru”. Guru perlu memposisikan diri sebagai teladan bagi anak didiknya. Karena sebagai teladan guru harus menunjukan sifat-sifat yang baik. Semua pendidikan pada dasarnya mengajarkan untuk berperilaku yang baik. Tetapi ada perbedaan antara tenaga pendidik yang latar belakang pendidikannya berasal dari keguruan dan nonkeguruan. Seorang guru dituntut  untuk menjadi panutan anak didiknya.
c.       Kompetensi Sosial
Guru per­lu memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Seorang guru harus bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis ke­lamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendi­dik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

d.      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru da­lam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Sedangkan menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Gumelar dan Dahyat dalam Aan Nur Efendi merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal :
1)      Mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya.
2)      Mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik.
3)      Mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya.
4)      Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai.
5)      Mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain.
6)      Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
7)      Mampu melaksanakan evaluasi belajar
8)      Mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar dalam situs yang sama mengemukakan kemampuan profesional mencakup :
1)      Penguasaan pelajaran yang terkini  atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut.
2)      Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
3)      Penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
Sedangkan Arikunto mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi)  yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh siswa sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus. Dalam melaksakan proses pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya. Di dalam pelaksanaan proses pembelajaran, guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, korelasi dan prinsip-prinsip lainnya. Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. 

C.    PENYIMPANGAN YANG TERJADI DI SMK
Guru yang ada di sekolah seharusnya latar belakang pendidikannya sesuai dengan bidang mengajarnya. Hal ini bertujuan agar guru menguasai materi dan lebih paham tentang ilmu yang disampaikan. Selain itu, guru yang berasal dari lulusan keguruan tentu telah memiliki kompetensi-kompetensi yang memang seharusnya dikuasai ketika menyampaikan materi kepada siswa-siswanya dan ketika berinteraksi dengan siswa maupun orang-orang di sekitarnya. Oleh sebab itu, sangat disayangkan apabila guru-guru yang ada di sekolah dipilih bukan dari lulusan keguruan.
Sebenarnya pemerintah sudah mengupayakan solusi dengan ditetapkannya PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang latar belakang pendidikan guru.
Kami mengambil sample SMK N 5 Surakarta sebagai percontohan masalah di atas. Dalam fakta lapangan banyak guru yang kualifikasinya menyimpang dari standart linier pendidik berdasarkan PP No 14 tahun 2005 pasal 10. Data tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di SMK Negeri 5 Surakarta dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel 1. Tenaga Pendidik SMK Negeri 5 Surakarta

Tabel 2. Tenaga Kependidikan SMK Negeri 5 Surakarta
Tenaga pendidikan dan Kependidikan di SMK Negeri 5 Surakarta berjumlah 199 orang. Guru normative dan adaptif berjumlah 81 orang, yang PNS 69 orang dan non-PNS 12 orang. Pegawai tata usaha atau karyawan berjumlah 35 orang, yang PNS 5 orang dan non-PNS 30 orang. Sedangkan, total guru teknik kejuruan berjumlah 86 orang. Guru kejuruan teknik otomotif berjumlah 14 orang, PNS semua. Guru kejuruan teknik mesin berjumlah 19, yang PNS 16 dan non-PNS 3 orang. Guru kejuran teknik bangunan berjumlah 14, yang PNS 12 orang dan non PNS 2 orang. Guru kejuruan teknik Ketenagaan kelistrikan berjumlah 14 orang, PNS semua. Guru kejuruan teknik Elektronika berjumlah 15 orang, PNS semua. Guru kejuruan teknik RPL berjumlah 10 orang, yang PNS 3 orang dan non-PNS 7 orang. Rata-rata jenjang pendidikan seluruh guru adalah S1 (Sarjana) baik guru normative adaptif maupun guru produktif.
Dari jumlah diatas masih ada 10% guru yang menyimpang dari kualifikasi pendidikan dan mengajarnya belum sesuai dengan bidang lulusannya. Sebagai contoh masih ada guru lulusan teknik murni mengajar sebagai guru di SMK 5 Surakarta. Ada pula guru dengan lulusan pendidikan teknik mesin, namun mengajar sebagai guru otomotif.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada diagram berikut.

Contoh kasus lain yang diambil dari situs Radar Lampung, sebanyak 40 persen guru SMK di Lampung belum memenuhi kualifikasi pendidikan secara linier atau sesuai dengan kompetensi jurusan yang diajarnya. Menurut Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (MKKSMK) Djumadi, S.Pd., ke-40% guru tersebut di antaranya dari alih fungsi jurusan.
Kepala SMK 2 Mei Lampung ini juga mengakui jika SMK-SMK di Lampung masih banyak yang kekurangan SDM guru. Kurangnya SDM guru SMK disebabkan karena perekrutannya dari pemerintah daerah juga masih kurang.
Selain itu di Lampung belum ada perguruan tinggi yang khusus mencetak tenaga guru SMK. Selama ini yang sudah ada baru di Universitas Negeri Yogyakarta, Institut Negeri Jakarta, UPI Bandung, IKIP Padang, IKIP Malang, dan UNS.
Persoalan lain minimnya SDM guru yang sesuai kualifikasinya di SMK karena banyak lulusan dari keguruan SMK lebih memilih bekerja di industri ketimbang menjadi guru SMK. Hal ini disebabkan karena tingkat kesejahteraan yang diperoleh dari industri berlipat per bulannya.
D.    STRATEGI PENINGKATAN MUTU GURU
Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan mutu guru, sekaligus diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Di dalam UU ini diamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kebijakan prioritas dalam rangka pemberdayaan guru saat ini adalah meningkatan kualifikasi, peningkatan kompetensi, sertifikasi guru, pengembangan karir, penghargaan dan perlindungan, perencanaan kebutuhan guru, tunjangan guru, dan maslahat tambahan.
Sejalan dengan itu, ke depan beberapa kebijakan yang digariskan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada umumnya dan meningkatkan mutu guru khususnya, antara lain mencakup hal-hal berikut ini. Pertama, melakukan pendataan, validasi data, pengembangan program dan sistem pelaporan pembinaan profesi pendidik melalui jaringan kerja dengan P4TK, LPMP, dan Dinas Pendidikan. Kedua, mengembangkan model penyiapan dan penempatan pendidik untuk daerah khusus melalui pembentukan tim pengembang dan survey wilayah. Ketiga, menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan pendidik. Keempat, meningkatkan kapasitas staf dalam perencanaan dan evaluasi program melalui pelatihan, pendidikan lanjutan dan rotasi. Kelima, mengembangkan sistem layanan pendidik untuk pendidikan layanan khusus melalui kerja sama dengan LPTK dan lembaga terkait lain. Keenam, melakukan kerja sama antar lembaga di dalam dan di luar negeri melalui berbagai program yang bermanfaat bagi pengembangan profesi pendidik. Ketujuh, mengembangkan sistem dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan melalui pembentukan tim pengembang dan tim penjamin mutu pendidikan. Kedelapan, menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.
Jika satu sekolah saja masih banyak penyimpangan kualifikasi pendidikan seperti pada SMK N 5 Surakarta, bagaimana dengan sekolah lain dalam satu kota. Semestinya jika ingin mencetak peserta didik yang berkualitas harus ditunjang dengan guru yang berkualitas.
Maka dari itu pemerintah seharusnya tegas dalam menerapkan undang-undang system pendidikan nasional.  Sehingga tercetak kualitas tenaga pendidik  yang sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005 dan akan menghasilkan SDM yang berkualitas. Karena SDM yang berkualitas terbentuk dari guru yang berkualitas pula.
Jadi dibutuhkan juga penyetaraan kualifikasi pendidikan. Penyetaraan kualifikasi pendidikan bertujuan untuk menempuh pendidikan yang sesuai dengan bidangnya di satuan pendidikan SMK.
Solusi lain yang dapat diambil misalnya pendidik yang berasal dari lulusan nonkeguruan dipindah tugaskan di kantor sebagai staff pendidikan atau pensiun dini.










BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Tugas seorang pendidik adalah mempersiapkan generasi di masa depan. Jadi yang menentukan keberhasilan di masa depan adalah pendidik yang berkualitas dalam arti pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis. Dalam hal ini dibutuhkan tenaga pendidik yang berkualitas berdasarkan undang – undang.
  Pemerintah akan terus berusaha meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005, bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Penyetaraan kualifikasi pendidikan bertujuan untuk menempuh pendidikan yang sesuai dengan bidangnya disatuan pendidikan SMK. Selain itu pendidik yang berasal dari lulusan nonkeguruan dipindah tugaskan di kantor sebagai staff pendidikan atau pensiun dini.



DAFTAR PUSTAKA

Baedhowi. 2010. Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidik dalam Upaya Mewujudkan Sumber Daya Manusia Pendidikan yang Unggul dan Mandiri. http://www.ispi.or.id/2010/05/07/pendidikan-guru-masa-depan-yang-bermakna-bagi-peningkatan-mutu-pendidikan/ (diakses : Rabu, 21 November 2012, 14.15 WIB)

http://www.radarlampung.co.id/read/pendidikan/45165-40-guru-smk-belum-linier (diakses : Rabu, 21 November 2012, 15.20)

http://www.inherent-dikti.net/files/sisdiknas.pdf (diakses : kamis, 22 November 2012, 14.27 WIB)

http://www.paudni.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2012/08/PP-no-19-th-2005-ttg-standar-nasional-pendidikan.pdf (diakses : kamis, 22 November 2012, 14.35 WIB)

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_guru_dosen.htm (diakses : kamis, 22 November 2012, 14.45 WIB)

http://belajarpsikologi.com/pengertian-psikologi-pendidikan/ (diakses : Kamis 22 November 2012, 15.02 WIB)

http://www.gurukelas.com/2012/09/kompetensi-kepribadian-guru.html (diakses : Kamis, 22 November 2012, 23.03 WIB)

http://www.ujikompetensionline.com/2012/07/pengertian-kompetensi-paedagogik.html (diakses : Kamis, 22 November 2012, 23.19 WIB)

http://www.m-edukasi.web.id/2012/04/kompetensi-kepribadian-guru.html (diakses : Kamis, 22 November 2012, 23.19 WIB)

http://www.m-edukasi.web.id/2012/06/kompetensi-profesional-guru.html (diakses : Kamis, 22 November 2012, 23.30 WIB)

http://www.m-edukasi.web.id/2012/04/kompetensi-sosial-guru.html (diakses : Kamis, 22 November 2012, 23.40 WIB)

http://aannurefendi.wordpress.com/2012/01/17/profesionalisme-guru-menurut-uu-no-142005/ (diakses : Kamis, 22 November 2012, 23.50)


http://eduklipmansek.blogspot.com/2011/09/tentang-pendidik-dan-tenaga.html (diakses : Kamis, 23 November 2012, 00.15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar